Dewasa ini pada umumnya lahan-lahan pertanian atau perkebunan di Indonesia telah mengalami degradasi yang luar biasa. Data terakhir menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2008, lahan terdegradasi mencapai 38,6 Juta Ha. Angka-angka ini cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun.
Salah satu indikator kerusakan lahan tersebut adalah kandungan bahan organik yang relatif rendah. Data hasil penelitian tanah yang dilakukan oleh Balai Penelitian Tanah Bogor (2008) 73 % tanah masuk dalam kategori rendah (C organik <2%), sisanya 23% termasuk dalam kategori sedang (C organik 2 – 3%) dan hanya 4% yang memiliki kandungan C organik tinggi (> 3 %).
Terdegradasinya lahan-lahan tersebut menimbulkan pengaruh-pengaruh negatif terhadap tanah baik dari sifat fisik, kimia, maupun biologisnya sehingga berakibat terhadap antara lain daya sangga tanah menurun, efesiensi penyerapan unsur hara menurun, dan jumlah serta aktifitas mikroba bermanfaat dalam tanah akan menurun tajam.
Khusus untuk perkebunan kelapa sawit, data lapangan yang diperoleh oleh Dept. R&D Mitra Agrindo Group, 2009, rata-rata dari seluruh contoh tanah yang dianalisa dari beberapa daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, kandungan bahan organiknya sangat rendah yaitu < 1% dan hanya beberapa yang mengandung bahan organik sampai 2%. Padahal umur produktif kelapa sawit yang panjang (± 25 tahun) memerlukan daya dukung tanah yang baik untuk tetap berproduksi optimal.
Jadi, sudah saatnya dewasa ini pemeliharaan kesehatan dan kesuburan tanah mendapat perhatian dari praktisi pertanian/perkebunan, ditambah lagi isu tentang penggunaan agroinput ramah lingkungan termasuk pupuk yang juga menjadi perhatian masyarakat Internasional dalam mewujudkan manajemen perkebunan kelapa sawit yang tercermin dalam 8 (delapan) prinsip RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil).
Kedepan, praktisi pertanian/perkebunan sudah selayaknya menggunakan pupuk organik pilihan yang memberikan solusi terhadap perbaikan tanah, mampu menyediakan hara lengkap dan seimbang sesuai kebutuhan tanaman, mampu meningkatkan kapasitas tanah, dan ramah lingkungan/tidak beracun.
Pupuk Organo Hayati PUKON telah memenuhi semua kriteria pupuk organik pilihan tersebut diatas dan telah diuji efektifitasnya oleh Departemen Agronomi Institut Pertanian Bogor (IPB) serta telah mendapatkan ijin edar dari Departemen Pertanian No. P371/ORGANIK/DEPTAN-PPI/VII/2009 untuk produk PUKON V dan untuk PUKON G dengan No. P400/ORGANIK/DEPTAN-PPI/IX/2009.
Sumber: Departemen Riset & Pengembangan Mitra Agrindo Group, 2009 (Diolah)
Keterangan:
- C-Organik dan N Total, satuan dalam %
- K, satuan dalam me/100 g
- P, Cu, Zn, Mn, dan Fe, satuan dalam ppm
Dari hasil di atas, dapat diuraikan bahwa pemberian Pupuk Organo Hayati PUKON, tidak hanya memperbaiki sifat fisik, kimia, dan biologi tanah namun juga meningkatkan unsur hara esensial, baik makro maupun mikro seperti:
- pH tanah terjadi kenaikan sebesar 10%
- Kandungan C-Organik tanah, naik sebesar 6%
- Kadar N Total, naik sebesar 10%
- Kandungan P Tersedia dalam tanah, naik 54%
- Kandungan K dalam tanah, naik 80%
- Kandungan unsur Tembaga (Cu) dalam tanah, naik 186%
- Kandungan unsur Zn dalam tanah, naik 235%
- Kandungan Mn dalam tanah, naik 33%
- Kandungan unsur Fe dalam tanah, naik 38%